18 Agu 2009

COMPANY PROFILE


“Quid Ius Sine Justitia” (Apa artinya hukum tanpa keadilan)

Semakin kompleksnya aspek kehidupan dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini, menuntut persaingan dan kompetisi yang sangat tinggi yang berdampak kepada kompleksitas permasalahan dalam masyarakat. Realitas ini tentunya perlu disikapi secara antisipatif, agar dikemudian hari dalam setiap langkah dan kebijaksanaan ataupun kesepakatan yang diperbuat, tidak menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang tidak diharapkan. sebagai langkah antisipatif, tentunya membutuhkan sentuhan tangan advokat-advokat yang progresif dan profesional. Demikian pula ketika suatu masyarakat mengalami kemunduran disegala aspek kehidupan, dibutuhkan advokat yang mampu menjadi problem solver atas segala keruwetan persoalan hukum yang ada.

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M IRSYAD THAMRIN & Partners didirikan pada tanggal 7 September 2008 dan didedikasikan untuk menjadi salah satu problem solver menciptakan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Adapun personel dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M IRSYAD THAMRIN & Partners yang terdiri dari M. Irsyad Thamrin SH., MH., Agung Pribadi, SH, Budi Hartono SH, Iwan Kurniwan SH, Budi Danarto, SH, Sigit Sumarlan, SH., MH merupakan orang-orang yang lama berkiprah sebagai pengabdi serta pegiat dalam penegakan hukum dan keadilan dalam dunia bantuan hukum. Melakukan terobosan hukum, advokasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan, memberikan pelatihan hukum kepada masyarakat merupakan aktifitas yang sering dilakukan. Berbagai kasus pun yang telah ditangani mulai dari kasus yang bersifat individual baik seperti (sengketa pertanahan, masalah seputar bisnis/ dunia usaha, konflik tenaga kerja, cerai dan waris, dll) hingga yang bersifat struktural (kasus HAM, Lingkungan, masalah kebijakan dll).

Keberadaan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M IRSYAD THAMRIN & Partners dalam menjalankan profesi Advokat, baik secara litigasi atau menempuh jalur peradilan maupun secara non-litigasi (penyelesaian melalui jalur diluar peradilan) senantiasa tetap mengedepankan Kode Etik Profesi maupun prinsip profesionalitas kerja dimana kami dalam memberikan jasa Konsultasi, Penanganan Perkara bagi masyarakat tidak akan memandang suku, agama, ras, maupun kepentingan politik tertentu termasuk mengedepankan dedikasi dan integritas moral dalam melaksanakan pekerjaan kami.

Prinsip tersebut menjadi parameter secara internal maupun eksternal dalam rangka memposisikan diri sebagai katalisator perubahan dan pembaharuan hukum. Dan sekaligus menempatkan diri sebagai media yang kontributif bagi kebutuhan masyarakat melalui jasa pelayanan Konsultasi Hukum secara Lisan maupun tertulis (Legal Opinion/Pendapat Hukum), Penanganan Perkara di Pengadilan (LITIGASI) maupun diluar Pengadilan (Non LITIGASI) dengan sarana Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

TUJUAN DAN JANGKAUAN KERJA

Ada tiga pola maupun model jangkauan kerja M IRSYAD THAMRIN & Partners dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut yaitu :


1. KONSULTASI HUKUM. Media ini diperuntukan bagi masyarakat secara luas terhadap masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi. Dan masyarakat dapat meminta berbagai advice/tinjauan hukum baik secara lisan (langsung) maupun melalui tulisan dalam bentuk Legal Opinion dengan melalui beberapa mekanisme yang telah disepakati bersama. Layanan Jasa melalui konsultasi hukum ini tentu mencakup berbagai masalah hukum.


2. PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN ( LITIGASI ). Media atau layanan jasa pendampingan diperuntukan bagi masyarakat luas terhadap masalah hukum yang sedang dihadapi pada tingkat Peradilan apapun misal; Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara. Layanan jasa ini dijalankan menurut mekanisme yang telah ada dan tetap mengedepankan objektifitas dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat yang memanfaatkan jasa tersebut.


3. PENANGANAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN (Non LITIGASI). Media ini meliputi MEDIASI, NEGOSIASI, KONSILIASI. Hal ini disediakan dan diperuntukan bagi masyarakat secara luas dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa hukum yang sedang dan akan dihadapi dikemudian hari, dengan menitikberatkan pada penyelesaian diluar pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR). Dan pada perkembanganya melalui media ADR inilah masalah Sengketa Bisnis, Warisan, dan berbagai masalah Keperdataan lainnya mudah untuk diselesaikan. Karena media ini sangatlah efektif, efesien, cepat, dan biaya ringan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip Profesional


Berdasarkan hal tersebut di atas, Kantor Advokat M IRSYAD THAMRIN & Partners membuka peluang kerjasama untuk menjadi partner dan/atau konsultan hukum pada pihak manapun dengan tatap menjaga independensi serta kode etik profesi dan saling menghormati visi dan misi mitra kerjasamanya, dalam mencapai tujuan diatas maka dapat diatur dengan mekanisme, sebagai berikut :


1. Menjadi partner konsultan hukum dalam jangka waktu tertentu, dengan cara menyediakan waktu untuk dapat memberikan advis dalam waktu jam kerja dan/atau mengalokasikan waktu untuk selama sebulan maksimal dalam waktu tertentu, dan jika diperlukan atau dalam keadaan emergency bisa diluar waktu kerja dan jika memerlukan waktu diluar yang dialokasikan sesuai dengan kesepakatan dapat menambah waktu pertemuan dimungkinkan secara professional.

2. Pendampingan atau menjadi kuasa hukum terhadap kasus demi kasus dalam masing-masing tingkatan peradilan atau penyelesaian secara non peradilan yang akan dibicarakan secara tersendiri secara professional serta menjadi prioritas dalam kasus yang dihadapi.


Dari dua bentuk peluang dalam bermitra kerja tersebut, kesemuanya dapat dibicarakan secara detail dan rinci akan hak-hak serta tanggungjawab masing-masing pihak, dalam jangka waktu tertentu serta dapat dilakukan perpanjangan dalam bermitra kerjasama dengan menempatkan keduabelah pihak dalam posisi yang setara dan saling menghargai serta menghormati visi dan misi masing-masing pihak.


WILAYAH MITRA KERJASAMA

Dalam bermitra kerjasama kantor Advokat M IRSYAD THAMRIN & Partners dapat dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam perlindungan kepentingan hukum serta menegakkan hukum dan kebenaran maupun keadilan, baik yang berada dalam wilayah Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta di Indonesia. Sedangkan terhadap persoalan hukum yang terjadi atas permasalahan hukum perdata, pidana, tata usaha negara, bisnis dan sejenisnya yang terjadi dan berada di wilayah Yogyakarta atau di seluruh wilayah Indonesia, adapun untuk kejadian yang terjadi diluar wilayah Yogyakarta jika diperlukan advokasi atau investigasi serta identifikasi maka akan dilakukan secara profesional sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.


SUMBER DAYA MANUSIA

Pada kantor Advokat M IRSYAD THAMRIN & Partners terdapat 6 orang Advokat yakni M. Irsyad Thamrin SH MH, Agung Pribadi, SH, Budi Hartono SH, Iwan Kurniwan SH, Budi Danarto, SH, Sigit Sumarlan, SH., MH dan dibantu 1 orang staf ahli praktisi bisnis Roby Kusumaharta


Demikian COMPANY PROFILE ini di buat, semoga bermanfaat bagi yang hendak memahami serta bermitrakerja maupun bersinergi dalam menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan.